Iuran Tapera Dinilai Memberatkan, Bisakah Karyawan Menolak Potongan Gaji Tapera?
Sumber: canva.com

News / 28 May 2024

Kalangan Sendiri

Iuran Tapera Dinilai Memberatkan, Bisakah Karyawan Menolak Potongan Gaji Tapera?

Claudia Jessica Official Writer
789

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta menimbulkan banyak kontroversi dan dinilai memberatkan bagi rakyat. Banyak karyawan yang bertanya-tanya apakah mereka bisa menolak potongan gaji untuk Tapera?

Pemerintah berencana memotong gaji ASN dan pekerja swasta sebesar 3 persen untuk Tapera. Rinciannya, 0,5 persen dibebankan kepada pemberi kerja dan 2,5 persen kepada pekerja. Sementara itu, pekerja mandiri wajib membayar keseluruhan jumlah 3 persen tersebut.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera wajib diikuti oleh semua karyawan yang berusia minimal 20 tahun dan sudah menikah. Karyawan dengan penghasilan setidaknya setara dengan upah minimum di setiap daerah juga diwajibkan menjadi peserta Tapera.

 

BACA JUGA: Tapera Tuai Pro Kontra dari Masyarakat, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

 

Pasal 1 ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa Tapera adalah simpanan periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya bisa digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan beserta hasil investasinya setelah masa kepesertaan berakhir.

Pasal 20 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 yang tidak mengalami perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 menjelaskan bahwa pembayaran Tapera wajib diselesaikan oleh pemberi kerja paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening dana Tapera.

Bisakah Karyawan Menolak Potongan Gaji Tapera?

Meskipun potongan gaji ini diatur dalam bentuk simpanan, banyak pekerja mungkin mempertimbangkan dampak baik dan buruknya. Beberapa mungkin tidak setuju dengan aturan tersebut.

Jadi, apakah karyawan bisa menolak potongan gaji untuk Tapera?

Komisioner Badan Pengelolaan Tapera (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa ada mekanisme tertentu bagi pekerja yang menolak menjadi peserta Tapera.

 

BACA JUGA: Gaji PNS-Karyawan Swasta Dipotong 2,5% untuk Iuran Tapera, Berikut Mekanisme & Manfaatnya

 

"Nanti kan ada mekanismenya ya. Mekanismenya itu nanti negosiasi juga nanti, pembicaraan dengan pemberi kerja. Kalau pekerja swasta ya dengan perusahaannya, dengan asosiasi pengusaha, ya nanti difasilitasi oleh Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan). Kan beleidnya nanti yang mengatur, teknisnya, dengan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan). Kalau di luar ASN ya," jelas Heru kepada detikProperti, Senin (27/5/2024).

Namun demikian, Heru menegaskan bahwa dana yang dibayarkan oleh peserta Tapera nantinya akan dikembalikan setelah masa kepesertaan berakhir, berupa simpanan pokok beserta hasil investasinya.

 

BACA JUGA: Pemerintah Tetapkan Potongan Gaji untuk Iuran Tapera, Begini Skema dan Pengelolaan Dananya

 

Sumber : tirto
Halaman :
1

Ikuti Kami